SO Dinas PU
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri atas :
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas ;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat ;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Bina Marga ;
2. Bidang Tata Kota ;
3. Bidang Cipta Karya ;
d. UPTD : UPTD Gedung Olah Raga (GOR), Stadion Wilis dan Wisma Haji ;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Last Updated ( Monday, 18 July 2011 08:50 )


